Ekonomi & Bisnis

Sepanjang 2025, Bea Cukai Tertibkan 30 Ribu Barang Ilegal Senilai Rp 8,8 Triliun

liputanmasa – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat penindakan terhadap sekitar 30.000 barang ilegal sepanjang tahun 2025. Nilai total barang yang di tertibkan di perkirakan mencapai Rp 8,8 triliun, hasil dari pengawasan intensif di berbagai jalur masuk dan peredaran.

Capaian tersebut merupakan akumulasi operasi rutin dan penindakan berbasis analisis risiko yang menyasar pelanggaran kepabeanan dan cukai, termasuk penyelundupan serta peredaran barang tanpa izin.

Pengawasan Menjangkau Pelabuhan hingga Jalur Darat

Penindakan di lakukan di pelabuhan laut, bandara, dan jalur darat. Barang yang di tertibkan berasal dari beragam komoditas yang berpotensi merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha. Otoritas menegaskan, langkah ini di tujukan untuk melindungi konsumen sekaligus menjaga kepatuhan pelaku usaha.

Pendekatan Berbasis Risiko dan Teknologi

Bea Cukai menerapkan pengawasan berbasis risiko dengan dukungan intelijen dan teknologi. Pemanfaatan data dan pemetaan profil risiko membantu meningkatkan ketepatan sasaran penindakan, sehingga sumber daya dapat di fokuskan pada titik rawan pelanggaran.

Selain penegakan, pendekatan pembinaan tetap di lakukan agar kepatuhan meningkat secara berkelanjutan dan pelaku usaha memahami ketentuan yang berlaku.

Jaga Penerimaan Negara dan Iklim Usaha

Penertiban barang ilegal di nilai penting untuk menjaga penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil. Peredaran barang ilegal dapat merugikan pelaku usaha patuh dan berdampak luas pada perekonomian.

Ke depan, Bea Cukai menyatakan pengawasan akan terus di perkuat melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.