Nasional

KPK Bantah Isu Paksaan Matikan CCTV Saat Geledah Rumah Ono Surono

liputanmasa.com – Awalnya bukan dari KPK. Isu soal CCTV itu muncul dulu—beredar, jadi bahan cerita. Baru setelah itu, klarifikasi datang.

Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya memberi respons. Intinya satu: tidak ada paksaan untuk mematikan kamera pengawas saat penggeledahan di rumah Ono Surono.

Kalimatnya singkat. Tegas.

Tapi kalau di tarik sedikit ke belakang, memang ada cerita lain yang lebih dulu beredar. Di sebut-sebut, saat penggeledahan berlangsung, ada permintaan agar CCTV di matikan. Itu yang kemudian jadi pertanyaan.

Dan pertanyaan itu cepat menyebar.

KPK bilang, tidak seperti itu.

Mereka menyebut semua proses di lapangan berjalan sesuai prosedur. Tidak ada tindakan di luar kewenangan. Tidak ada tekanan.

Di situ mereka berhenti menjelaskan.

Tidak banyak detail tambahan. Tidak di jelaskan juga bagaimana situasi di lokasi saat itu—apakah CCTV tetap aktif, atau bagaimana teknisnya. Hanya penegasan: tidak ada paksaan.

Dan kadang, penjelasan yang singkat justru meninggalkan ruang tafsir.

KPK juga menyebut penggeledahan di lakukan secara profesional. Fokusnya tetap sama seperti biasanya—mengumpulkan bukti, mencari data yang di butuhkan untuk penyidikan.

Soal hal-hal di luar itu, tidak di buka lebih jauh.

Ada juga penjelasan soal koordinasi. Bahwa proses di lokasi di lakukan bersama pihak keluarga. Artinya, tidak sepihak. Tidak tiba-tiba.

Setidaknya, itu yang di sampaikan.

Kasus ini sendiri masih berjalan. Masih di tahap penyidikan. Jadi informasi yang keluar memang belum utuh. Biasanya bertahap—potongan demi potongan.

Isu CCTV ini, di tengah semua itu, jadi semacam detail kecil yang ikut di sorot.

Kecil, tapi cukup memancing perhatian.

Dan untuk saat ini, KPK memilih menutupnya dengan satu penjelasan saja: tidak ada paksaan.

Sisanya? Masih belum banyak yang di buka.