Nasional

Kapolri: Nggak Ada Pelanggaran, Aturan Baru Justru Lanjutin Putusan MK

liputanmasa.com —Belakangan muncul banyak suara soal aturan baru di Polri. Katanya melenceng dari keputusan Mahkamah Konstitusi. Tapi Kapolri punya pandangan berbeda. Ia bilang aturan itu justru bentuk kepatuhan.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya soal Perpol yang baru ini, terutama setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusannya belum lama ini. Banyak pihak langsung curiga, jangan-jangan Polri bikin aturan baru buat akalin putusan itu. Tapi Kapolri Jenderal Listyo Sigit langsung meluruskan.

Dari penjelasan beliau, katanya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bukan di maksudkan untuk melanggar apa pun. Malah sebaliknya, ini adalah upaya untuk mengakomodasi dan menindaklanjuti keputusan MK yang udah keluar duluan.

“Kami bukan mau menabrak aturan. Ini justru bagian dari langkah kami agar bisa tetap sesuai jalur hukum yang berlaku,” ujar Listyo sambil menegaskan, saat di tanya wartawan di sekitar Istana.

Isi aturan barunya sendiri memungkinkan penempatan sementara polisi aktif ke jabatan di luar struktur Polri. Tapi katanya, semuanya tetap di awasi ketat dan udah di konsultasikan sama kementerian terkait.

Sebagai catatan, MK sebelumnya udah tegas banget lewat putusan 114/PUU-XXIII/2025: polisi aktif nggak bisa menduduki jabatan sipil kecuali udah keluar dari dinas. Jadi, entah itu pensiun atau mundur duluan, baru bisa.

Karena itulah muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak. Jangan sampai aturan baru ini malah di jadikan celah buat kembali ke praktik lama—yang dulu bikin bingung publik.

Tapi Kapolri bilang, Perpol ini bukan final. Malah bakal di bawa ke level lebih tinggi, seperti di ubah jadi Peraturan Pemerintah. Bahkan katanya, bisa masuk juga dalam revisi UU Kepolisian biar lebih kuat dan jelas aturannya.

Masalah ini memang sensitif. Banyak yang masih waspada. Beberapa nama polisi yang pernah menduduki jabatan sipil saat masih aktif juga ikut di sebut-sebut. Tapi yang pasti, kata Kapolri, semua penyesuaian kebijakan ini dilakukan demi tetap patuh hukum.