Ekonomi & Bisnis

Bapanas Siapkan Perpres Penyelamatan Pangan, Benahi dari Hulu sampai Hilir

liputanmasa.com – Urusan pangan di Indonesia itu seperti siklus yang tak pernah benar-benar tenang. Saat panen melimpah, harga bisa jatuh. Ketika produksi seret, harga melonjak. Lalu semua panik. Polanya berulang.

Di tengah situasi itu, Badan Pangan Nasional—atau Bapanas—sedang menyiapkan satu rancangan Peraturan Presiden tentang penyelamatan pangan nasional. Bahasanya memang terdengar formal. Tapi intinya sederhana: pemerintah ingin sistem pengelolaan stok dan pasokan tidak lagi tambal sulam.

Rancangan ini di sebut akan menjadi payung hukum. Artinya, bukan sekadar kebijakan teknis yang bisa berubah-ubah, melainkan kerangka besar yang mengikat banyak pihak. Fokusnya bukan cuma menambah cadangan, tapi juga mengurangi kehilangan dan pemborosan pangan yang selama ini terjadi di banyak titik.

Dan kita tahu, pemborosan itu nyata.

Hasil panen bisa rusak di perjalanan. Penyimpanan tak memadai. Distribusi tersendat. Di sisi lain, konsumen menghadapi harga yang fluktuatif. Ada yang tak terserap pasar, ada yang langka di rak. Paradoks yang sering terjadi.

Bapanas menilai koordinasi antarinstansi perlu di perkuat. Selama ini urusan pangan tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Tanpa aturan yang lebih solid, kebijakan bisa berjalan sendiri-sendiri. Tujuannya sama, tapi eksekusinya tak selalu sejalan.

Itu sebabnya penyusunan Perpres ini melibatkan banyak pihak. Tidak hanya internal pemerintah, tetapi juga sektor terkait lainnya. Karena kebijakan pangan, kalau mau efektif, tak bisa berdiri sendiri. Ia menyentuh petani, distributor, pedagang, sampai konsumen.

Rancangan aturan tersebut juga mengarah pada pembenahan mekanisme distribusi serta pengawasan ketersediaan pangan. Bukan sekadar memastikan stok ada di atas kertas, tetapi benar-benar tersedia saat di butuhkan. Terutama di tengah di namika pasokan dan permintaan yang kadang sulit di prediksi—cuaca ekstrem, gangguan logistik, bahkan gejolak global.

Ketahanan pangan bukan hanya soal produksi besar-besaran. Lebih dari itu, soal bagaimana mengatur aliran dan menjaganya tetap stabil.

Bapanas menegaskan bahwa dokumen ini masih dalam tahap pembahasan. Belum final. Setelah rampung, akan di ajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Prosesnya tentu butuh waktu. Harmonisasi aturan bukan perkara satu-dua hari.

Namun arah kebijakannya sudah terlihat: pemerintah ingin pengelolaan pangan lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak reaktif setiap kali harga naik atau stok menipis, tetapi lebih sistematis.

Karena pada akhirnya, urusan pangan bukan sekadar statistik produksi atau angka inflasi. Ia menyentuh dapur rumah tangga. Dan ketika dapur terganggu, dampaknya bisa jauh lebih luas dari sekadar grafik di laporan.